Rabu, 09 April 2014

    Kebakaran Hutan di Riau

    KEBAKARAN HUTAN DIRIAU


    Hampir setiap tahun jelang musim kemarau, kita menyaksikan ribuan hektar kawasan hutan di Riau dan beberapa daerah di Sumatra di bakar. Pembakaran yang dilakukan secara sengaja, baik oleh masyarakat sekitar sendiri, maupun oleh perusahaan perkebunan akhirnya menjadi rutinitas bencana tahunan yang seakan tidak pernah ada penyelesaian. Bencana itu bukan saja kerusakan alam dan ekosistem, tapi juga bencana kabut asap yang selalu menghadirkan kesengsaraan bagi rakyat.
    Negara kita memang tidak henti-hentinya mengalami bencana. Banjir yang hampir melanda seluruh daerah di Indonesia, tanah longsor, hingga gunung meletus di Sinabung dan Gunung Kelud. Dan belum lama ini kebakaran hutan yang sangat luas.
    Dari berbagai bencana tersebut, yang membuat kita miris adalah kebakaran hutan yang melanda Riau dan beberapa daerah di Sumatra yang menyebabkan bencana kabut asap itu terjadi karena disengaja. Jadi jangan kita menyebut bencana asap adalah bencana alam. Berbeda dengan banjir dan meletusnya Gunung Kelud dan Sinabung.  Kita masih menyebutnya berbagai bencana itu adalah bencana alam. Tapi kebakaran hutan yang mengakibatkan bencana asap itu harus kita sebut secara tegas sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan.
    Mengapa ? karena kebakaran itu jelas sebabnya. Yakni sengaja dibakar oleh pihak-pihak tertentu sebagai cara paling gampang dan murah untuk membuka lahan buat perkebunan. Amat jarang kebakaran lahan terjadi akibat ulah alam. Persoalannya adalah mengapa para pembakar hutan tersebut tak pernah jera melakukan aksinya? Jawabannya tentu sangat mudah, karena masyarakat dan pemerintah lemah dalam hal pengawasan dan mandulnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
    Pembakaran Hutan di Riau dan beberapa daerah di Sumatra, dari berbagai laporan, baik dari lembaga swadaya masyarakat maupun dari pemerintah sendiri menyatakan bahwa bencana asap yang menimpa Riau dan sebagian besar Sumatra tersebut karena ulah kotor tangan manusia. Baik yang dilakukan secara individu sekedar membuka lahan untuk ladang-ladang mereka, maupun pembakaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan untuk memperluas pengelolaan daerah perkebunannya. Setiap tahun malapetaka asap terus dirasakan, dan setiap tahun pula peristiwa tersebut berlangsung. Jadi taramat tidak wajar apabila masyarakat sebenarnya tidak paham dengan cara-cara pembukaan lahan seperti itu yang menyebabkan dampak kerusakan dan kesehatan bagi manusia yang amat luar biasa.
    Anehnya, ketika pembakaran hutan kian sering terjadi, hukum cuma garang terhadap pelaku perseorangan, tetapi lunglai untuk korporasi. Untuk kasus 2013 saja, tujuh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dalam proses. Hukuman terhadap pembakar hutan juga terbilang ringan, hanya berupa vonis penjara mulai 8 bulan hingga 8 tahun. Semestinya, mereka juga harus dihantam palu perdata dengan keharusan membayar ganti rugi atas rusaknya ekologi dan ganti rugi immaterial lainnya karena menyebabkan puluhan ribu masyarakat menjadi sakit.
    Bahkan kerugian tersebut tidak main-main. Dalam sebuah laporan, studi kesehatan dampak bencana asap yang menimpa setiap tahun di daerah Riau dan sekitar Sumatra, dalam jangka panjang dan terus menerus akan menyebabkan kerusakan jaringan otak yang fatal. Indikatornya amat jelas, dengan dihirupnya udara beracun dengan skala sangat berbahaya dalam kurun waktu yang lama. Kasus bencana asap di 2014 ini saja, rakyat Riau dan sekitarnya telah menghirup asap selama lebih dari dua bulan. Dan hukuman lain yang pantas buat pelaku pembakaran adalah pemerintah harus mencabut hak pengelolaan perkebunannya, apalagi kita mengetahui bahwa perusahaan pengelola perkebunan tersebut sebagian dikuasai oleh perusahaan asing. Mereka seenaknya mengambil dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia. Bukan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat sekitar, namun malah menambah daftar panjang penderitaan masyarakat.
    Padahal hasil hutan ini di gadang-gadangkan sebagai pendongkrak pembangunan nasional dan peningkatan ekonomi masyarakat. Realitanya hasil yang diterima daerah dari ekploitasi hutan ini belum berbanding lurus dengan dampak ekploitasi yang ada.
    Dengan kata lain, apa yang terjadi di Riau juga sepenuhnya hasil tanggung jawab pemerintah yang gagal melakukan tata kelola hutan. Inilah potret buruk tata kelola hutan yang tidak mengindahkan segi-segi pengelolaan dan pengamanan ekosistem terpadu yang menjadi domain kebijakan pemerintah.
    Di penghujung tahun 2013,  Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis  Catatan Akhir Tahun 2013. Terekam sepanjang tahun 2013, hutan alam masih terus ditebang oleh korporasi berbasis tanaman industri dan korporasi perkebunan kelapa sawit.
    Dalam catatan tersebut, terlihat bahwa deforestasi semakin meningkat di tahun 2013. Sepanjang tahun 2012-2013, total 252,172 hektar hutan alam dihancurkan oleh korporasi berbasis tanaman industri, dibanding tahun sebelumnya deforestasi sebesar 188 ribu hektare.  Jadi ada peningkatan sekitar 64 ribu lebih deforestasi terjadi dibanding tahun 2012. Kini sisa hutan alam hanya sekitar 1,7 juta hektar atau tinggal 19 persen dari luas daratan Riau seluas 8,9 juta hektar.
    Data  tersebut menunjukkan tiga tahun belakangan (2009-2012), Riau kehilangan tutupan hutan alam sebesar 565.197.8 hektar (0,5 juta hekatre), dengan laju deforestasi  pertahun sebesar 188 ribu hektar  pertahun atau setara dengan hilangnya 10 ribu kali lapangan futsal per hari. Dan 73,5 persen kehancuran itu terjadi pada Hutan Alam Gambut yang seharusnya dilindungi.
    Buruknya tata kelola kehutanan di Riau karena pemerintah Indonesia membiarkan korporasi menebang hutan alam, merampas hutan tanah rakyat, melakukan praktek korupsi, illegal logging dan perusakan ekologis.  Sikap pembiaran atau pengabaian pemerintah ini tentu saja menjadi keuntungan besar korporasi berbasis industri kehutanan. Sikap Pembiaran Pemerintah tersebut sudah barang tentu bertentangan dengan komitmen mengurangi emisi karbon sebesar 26 persen.
    Tabiat buruk pengusaha dan pejabat dalam tata kelola hutan  juga makin terungkap. Antara lain, kasusdari deforestasi-degradasi, pembatasan akses masyarakat terhadap hutan, pembakaran hutan dan lahan, kriminalisasi pembela lingkungan, minimnya anggaran sektor kehutanan yang kembali ke daerah, korupsi kehutanan yang melibatkan pejabat birokrasi dan kolusi/korupsi terkait persetujuan pengelolaan/ perluasan dan sertifikasi perusahaan pengelola hutan.
    Sebagai masyarakat kita hanya berharap bahwa pemerintah sadar bahwa menangani asap bukan saja melibatkan secara serius badan penanggulangan Bencana dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Tapi juga melibatkan secara serius melibatkan aparat penegak hukum dengan mind set menilai bahwa kasus pembakaran adalah bukan bencana, tapi kejahatan kemanusiaan luar biasa. Karena luar biasa itulah penegakan hukum dan sangsi yang diberikan juga harus luar biasa beratnya.

    Sumber : issuu.com/riaupos/docs/2014-03-14

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar